DINSOS SBB DUKUNG PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL DI DAERAH

Dinsos SBB menyiapkan sejumlah lokasi untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkab SBB dalam mendukung penerapan KUHP baru secara humanis dan bermanfaat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon dengan Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat

PIRU - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Dinas Sosial menyiapkan sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten SBB. Kesiapan tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kesiapan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kabupaten SBB, Rabu (11/2/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah awal dalam membangun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penentuan lokasi, bentuk kegiatan, serta pola pengawasan terhadap pelaksanaannya di wilayah Kabupaten SBB.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten SBB, Saiful Suneth, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah lokasi yang dinilai dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kami telah mengidentifikasi sejumlah lokasi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, antara lain tempat ibadah, Taman Makam Pahlawan, fasilitas umum seperti jalan raya, serta balai desa maupun dusun,” ungkap Saiful.

Menurutnya, kesiapan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten SBB dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Melalui kerja sama ini, Dinas Sosial diharapkan dapat berperan dalam mendukung penyediaan dan penentuan lokasi kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan nantinya tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta berada dalam koordinasi dan pengawasan Bapas Kelas II Ambon.

Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Margareth Risakotta, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana alternatif yang memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk menjalani sanksi melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Klien tetap menjalani putusan pengadilan, namun dalam bentuk kegiatan sosial yang terstruktur, diawasi, dan memiliki nilai kemanfaatan,” jelas Ellen.

Ia mengatakan penentuan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat maupun proses pembinaan terhadap klien pemasyarakatan.

“Tujuan utama kami adalah menghadirkan sistem pemidanaan yang humanis, akuntabel, dan berdampak sosial,” ujarnya.

Selain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Kabupaten SBB turut dilibatkan dalam kerja sama tersebut. Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pendidikan Dasar, Nova Taberima, mengatakan lingkungan satuan pendidikan dapat menjadi salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan sosial.

Menurut Nova, kegiatan yang dilakukan di lingkungan sekolah tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar, melainkan aktivitas sosial seperti menjaga kebersihan dan mendukung perawatan fasilitas sekolah. Pelaksanaannya tetap berada di bawah pengawasan Bapas dan pihak sekolah.

Kerja sama antara Bapas Kelas II Ambon, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan Kabupaten SBB diharapkan dapat mendukung kesiapan daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial secara tertib, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Pemerintah Kabupaten SBB, langkah tersebut tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap penerapan KUHP baru, tetapi juga membuka ruang bagi pelaksanaan sanksi yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat melalui kegiatan sosial yang terukur.

SHARE :
LINK TERKAIT